Jubir: Jokowi Putuskan Tak Akan Menunda Pilkada 2020

Senin 21 Sep 2020, 13:44 WIB
Juru Bicara Presiden M Fadjroel Rachman. (ist)

Juru Bicara Presiden M Fadjroel Rachman. (ist)

JAKARTA - Di tengah desakan agar penyelenggaraan  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tunda karena belum ada kepastian berakhirnya pandemi Covid -19.

Pemerintah tetap menghendaki pelaksanaan Pilkada serentak tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020. Hal itu disampaikan Jubir Presiden RI M Fadjroel Rachman di Jakarta, Senin (22/9).

"Penyelenggaraan Pilkada demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," tegas Fadjroel.

Namun demikian, dia mengingat, pelaksanaan Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi COVID-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis.

"Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tutur Fadjroel.

Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.

"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19," papar Fadjroel.

Ia menambahkan sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan  demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945. (johara/tha)

Berita Terkait
News Update