JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden ( Inpres) tentang penyelenggaraan kejuaraan dunia sepakbola U-20 tahun 2021. Keppres tersebut bernomor 8 tahun 2020.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowin menginstruksikan kepada 16 menteri, Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Selain itu, juga Presiden menginstruksikan kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; Gubernur Provinsi Jawa Barat; Gubernur Provinsi Jawa Tengah; Gubernur Provinsi Jawa Timur; Gubernur Provinsi Bali; Gubernur Provinsi Sumatra Selatan; Wali Kota Palembang; Wali Kota Bandung; Wali Kota Surakarta; Wali Kota Denpasar; Wali Kota Surabaya; Bupati Gianyar; Bupati Bandung; Bupati Badung; dan Bupati Bangkalan.
Presiden Jokowi minta kepada pejabat tersebut di atas untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Sesuai Inpres tersebut, Presiden kepada Menteri PUPR untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Manahan di Kota Surakarta dan Stadion Kapten I Wayan Dipta di Kabupaten Gianyar.
Presiden juga minta mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi lapangan latihan, yakni: 1) klaster Palembang meliputi: Stadion Atletik Jakabaring 1 di Kota Palembang, Lapangan Panahan Jakabaring di Kota Palembang, dan Lapangan Baseball Jakabaring di Kota Palembang.
2) klaster Bandung meliputi: Stadion Sidolig di Kota Bandung, Lapangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor di Kabupaten Sumedang, dan Lapangan Jati Padjajaran Universitas Padjadjaran Jatinangor di Kabupaten Sumedang.
3) klaster Surakarta meliputi: Stadion Sriwedari di Kota Surakarta, Lapangan Kota Barat di Kota Surakarta, Lapangan Banyuanyar di Kota Surakarta, dan Lapangan Sriwaru di Kota Surakarta.
4) klaster Bali meliputi: Stadion I Gusti Ngurah Rai di Kota Denpasar, Stadion Gelora Trisakti di Kabupaten Badung, Stadion Kompyang Sujana di Kota Denpasar, dan Stadion Gelora Samudra di Kabupaten Badung; dan 5) klaster Surabaya meliputi: Stadion Gelora Bangkalan di Kabupaten Bangkalan.
Jokowi meminta semua pihak terkait untuk mendukung prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan, FIFA U-20 World Cup Tahun 2021, termasuk melaksanakan upaya percepatan pengadaan jasa konstruksi dalam rangka renovasi prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Jokowi agar ada koordinasi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam rangka penetapan standar prasarana dan sarana (venue utama dan lapangan latihan) dalam rangka penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021. Inpres yang ditandatangani pada 15 September 2020 oleh Presiden Jokowi. (johara/win)