Hore, Dinas Sosial DKI Cairkan Dana KLJ Dan KPDJ Triwulan Tiga

Senin 21 Sep 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi dana sosial. (ist)

Ilustrasi dana sosial. (ist)

JAKARTA - Kepala Seksi Jaminan Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Taufiq Hidayatullah menyampaikan, para lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas penerima dana kesejahteraan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sudah dapat mencairkan dana kesejahteraan triwulan tiga (Juli, Agustus, September) melalui ATM Bank DKI.

Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600 ribu per bulannya, dan sebesar Rp 300 ribu bagi penerima KPDJ. Dana tersebut dapat dicairkan tiap tiga bulan.

"Pencairan dana KLJ dan KPDJ sudah dapat dilakukan sejak Senin, 14 September 2020. Sebelumnya, pencairan dana triwulan 2 (April, Mei, Juni) juga telah dilakukan pada pertengahan Agustus lalu," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Taufiq mengatakan, saat ini Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan pembersihan data penerima lantaran penerima kartu telah meninggal dunia, pindah rumah, maupun dianggap mampu. Hingga saat ini, telah dilakukan pembersihan data pada 1.021 lansia untuk KLJ dan 126 orang untuk KPDJ. "Sebelum dilakukan pembersihan data, kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu," imbuhnya.

Taufiq turut mengimbau, masyarakat dapat bijak dalam menggunakan atau mencairkan dana KLJ maupun KPDJ dan tidak disalahgunakan oleh pihak pemegang kartu ATM Bank DKI dari penerima bantuan kesejahteraan tersebut.

Sebagai informasi, KLJ dan KPDJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). KLJ dan KPDJ berbentuk kartu ATM Bank DKI, yang dapat dipergunakan untuk transaksi oleh pemegang kartu. (yono/ruh)

Teks foto: Ilustrasi (ist)

Berita Terkait

News Update