Dirjen Hubdar: Diatur Tata Cara bersepeda, Soal Jalur Belok Kiri Belok Kanan

Senin 21 Sep 2020, 17:15 WIB
Pesepeda di Jalan Thamrin, Jakarta.

Pesepeda di Jalan Thamrin, Jakarta.

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pihaknya berharap penuh dengan hadirnya regulasi Peraturan Menteri (PM) 59/2020 tentang keselamatan pengendara sepeda dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat. 

“Daya beli masyarakat saat ini sudah semakin baik, sehingga kecenderungannya adalah masyarakat mampu membeli kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, dampaknya muncul polusi, kebisingan, dan kemacetan. Sekarang mumpung timbul fenomena penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, kami bantu untuk mengembangkan minat tersebut,” kata Dirjen Hubdar Budi, Senin (21/9/2020).

Selain itu, dalam PM ini juga diatur tata cara berbelok, berhenti, dan rambu-rambu apa yang diperlukan hingga fasilitas yang diperlukan.

“Secara garis besar, ada 3 hal yang diatur melalui PM 59/2020 yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda di jalan, dan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur, jalur, dan fasilitas parkir,” urai Dirjen Hubdar.

Saat bersepeda di jalan, juga ada beberapa isyarat tangan yang dapat digunakan pesepeda sesuai PM 59/2020 misalnya saat belok kanan, belok kiri, berhenti, dan mempersilahkan untuk mendahului. 

“Untuk mengakomodir kebutuhan Pemerintah Daerah, maka Pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda apa saja yang boleh beroperasi di wilayahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah,” pungkasnya. (Mita/win) 

News Update