Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan, Angkot Didenda Rp100 Juta

Senin 21 Sep 2020, 17:14 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo saat menngelar razia angkutan umum di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Senin (21/9/2020). (ilham)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo saat menngelar razia angkutan umum di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Senin (21/9/2020). (ilham)

JAKARTA - Tim gabungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia angkutan umum atau angkot yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Utamanya menyangkut kapasitas penumpang yang diangkut selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.    

Dalam operasi yustisi yang berlangsung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020), sebanyak 24 angkutan umum dan 2 bajaj diberi peringatan. 

"Bila kemudian melanggar kembali kena sanksi dendanya Rp 50 juta, pelanggaran berikutnya Rp 100 juta dan dan keempat Rp 150 juta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (21/9/2020).

Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, Operasional Angkutan Dibatasi dan Gage Ditiadakan

Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Sanksi tersebut diberikan bukan ditujukan kepada sopir, tapi kepada operator atau pemilik angkutan.

Selain itu, pihak kepolisian bersama Pemprov DKI juga bisa mencabut izin usaha operator angkutan tersebut jika dalam waktu seminggu tidak menindaklanjuti pembayaran dendanya.

“Jika denda itu tidak dibayar maka dari pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI berhak mencabut izin usaha. Itu kita lakukan untuk menghindari klaster angkutan umum,” pungkas Sambodo. (ilham/m5/ruh)

 

Berita Terkait

News Update