Bela Negara di Era Pandemi

Senin 21 Sep 2020, 07:00 WIB

Oleh Harmoko

Bela negara hendaknya tidak hanya  dikaitkan dengan perang atau angkat senjata.  Sejatinya bela negara bisa dilakukan kapan saja, dan di mana saja. Mengapa? Bela negara bagi bangsa Indonesia adalah merupakan hak dan kewajiban.

Melihat historisnya  membela negara adalah amanah dari para pendiri dan pejuang NKRI. Bela negara sebagai amanat konstitusi yang mengikat secara hukum bagi setiap warga negara seperti diamanatkan di dalam UUD 1945.

Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya membela negara. Ditambah lagi  pada pasal 30 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Konkretnya seperti apa? Merujuk kepada arti kata "bela" sebagaimana disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bela atau membela itu berarti menjaga baik-baik, memelihara atau merawat serta melepaskan dari bahaya atau menolong agar selamat. 

Yang dirawat dan dijaga tentu saja kecintaan terhadap negeri, membangun dan menjamin NKRI hidup tegak sepanjang masa. Ikut berperan serta mengatasi beragam masalah yang dihadapi negerinya.

Ikut mendukung kebijakan pemerintah mewujudkam cita- citanya. Dalam era sekarang, yang paling urgens adalah membela negeri mengatasi pandemi Covid -19. Ini akan teruji melalui sikap dan perilaku sehari- hari.

Mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona, sudah merupakan aksi bela negara.  Bentuk kepatuhan semacam ini bisa disebut upaya bela negara yang didasarkan kepada kebijakan pemerintah, yakni setiap warga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.

Maknanya yang menerapkan 3M (senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun), sudah berperilaku bela negara.

Sebaliknya yang melanggar, dapat dikatakan kurang mendukung upaya pembelaan negara. Upaya bela negara saat ini dapat kita saksikan dengan kasat mata melalui perjuangan para tenaga medis dan paramedis menyelamatkan pasien Covid-19.

Mereka tanpa kenal lelah, dengan penuh kesadaran dan keikhlasan senantiasa berada di garda terdepan sebagai pembela negara. Memperjuangkan kesembuhan setiap warga negara yang terpapar virus Corona, meski nyawa sendiri taruhannya.

Begitu pun setiap kebijakan, peraturan yang ditujukan untuk memulihkan keadaan secara komprehensif, memulihkan kesehatan masyarakat, memulihkan perekonomian, pendidikan dan keagamaan. Itulah sebabnya pejabat negara memegang peran penting dalam upaya bela negara lewat kebijakannya, tentu kebijakan yang bijak.

Kita tahu setiap aspek kehidupan mengalami dampak buruk akibat pandemi sehingga diperlukan kebijakan yang transparan dan akuntabel dengan berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Lantas bagaimana dengan kita? Jawabnya cukup sederhana. Berikan yang terbaik untuk mendukung kebijakan pemerintah mengatasi masalahnya.  Beri konstribusi nyata sesuai dengan profesi kita, kemampuan dan daya upaya kita untuk lingkungan kita. 

Mari kita gelorakan upaya bela negara dengan berperilaku tertib, disiplin. Hindari sikap dan perilaku yang bertentangan dengan etika, moral dan kebijakan pemerintah. (*).

Berita Terkait

News Update