Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas Red Notice Djoko Tjandra ke Kejagung

Senin 21 Sep 2020, 12:49 WIB

JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara yang telah lengkap terkait kasus gratifikasi atau suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (21/8/2020). 

Pelimpahan berkas tersebut setelah penyidik melengkapi beberapa petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan kembali berkas kasus tersebut setelah penyidik melengkapi semua yang diminta PJU. 

"Penyidik sudah melengkapi berkas perkara yang sempat dikembalikan. Hari ini akan diserahkan ke JPU," kata Argo, Senin (21/9/2020).

Dalam kasus tersebut Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai penyuap. Sedangkan penerima suap Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte kembali mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020) sore. Kedatangannya untuk melengkapi berkas perkara kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon datang mengenakan baju dinas polri ditemani dua pengacaranya. Ia menyebutkan, kedatangannya ke penyidik Bareskrim Polri melengkapi sejumlah berkas perkara terkait adanya kekurangan dalam berkasnya.

"Saya melengkapi beberapa berkas," kata Irjen Napoleon singkat, Kamis (17/9/2020) sore.

Sementara itu, Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka menjelaskan, kedatangan kliennya untuk melengkapi beberapa berkas sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk segera dilengkapi.

"Berkas yang dikirim kemarin oleh Kabareskrim dikembalikan lagi oleh Kejagung. Ada beberapa tanda tangan BAP tapi intinya melengkapi keterangan-keterangan yang sudah ada dalam pemeriksaan," tukasnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah mengirim berkas perkara Irjen Napoleon kemudian dikembalikan JPU untuk diperbaiki (P19) oleh penyidik Bareskrim Polri.

Irjen Napoleon Bonaparte sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerima suap. Ia dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (ilham/tri)

Berita Terkait
News Update