Bandel Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Sejumlah Pemuda Dihukum Push Up

Senin 21 Sep 2020, 13:02 WIB
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim didampingi Panit Lantas Ipda Anton menjaring pemuda yang sedang nongkrong dan balap lari liar tidak bermasker dikenakan sanksi pusp up (ist)

Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim didampingi Panit Lantas Ipda Anton menjaring pemuda yang sedang nongkrong dan balap lari liar tidak bermasker dikenakan sanksi pusp up (ist)

DEPOK - Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab menjaring sejumlah pemuda yang nongkrong di cafe dan balap lari liar. Mereka dikenakan hukuman pusp up dalam operasi yustisi penegakan kedisiplinan kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Sukmajaya, Minggu (20/9) malam.

"Dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) pelaksanaan operasi yustisi ada lima anak remaja yang sedang berkerumun tidak mematuhi protokol kesehatan termasuk tidak bermasker diberika teguran serta hukuman pusp up,"ujarnya kepada Poskota usai kegiatan di ruang kerjanya, Senin (21/9) siang.

Perwira jebolan Akpol 2009 B ini menuturkan dari hasil patroli yustisi di Jalan Bahagia Raya, Jalan Merdeka Raya, dan Jalan Kemakmuran Raya (Jalan Tole Iskandar), masih ditemukan warga tidak bermasker.

"Kita juga temukan warnet atau cafe masih ada melanggar pembatasan waktu aktifitas (PWA) serta balap lari liar dilakukan warga sambil berkerumun terpaksa kita imbau sekaligus membubarkan. Warga yang tidak menggunakan masker kita hukum pusp up lalu dibagikan masker,"pungkasnya.

Mantan Wakapolsek Pondok Aren ini juga meminta kepada warga Sukmajaya untuk menjalankan protokol Kesehatan dan 3M selama pandemi virus corona.

"Dalam operasi Yustisi ini diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dan menjalankan protokol kesehatan Covid 19 menjaga kesehatan diri sendiri,"tuturnya. (Angga/tha)

News Update