BOGOR – Anggota Satresnarkoba Polres Bogor, meringkus dua orang pengedar sabu di daerah kawasan Citeureup, Minggu (20/9) pagi, dan menyita barang bukti sabu seberat 479,40 gram.
Kapolres Bogor AKBP Roland Rondy mengatakan kedua pengendar yang diamankan petugas yaitu ND (30), dan J (26), keduanya warga Citeureup Kabupaten Bogor.
"Dari tangan kedua pelaku kita sita barang bukti sabu dalam plastik klip bening berat bruto 479,40 gram. Penyamaran anggota menangkap tangan pelaku saat transaksi jual beli," katanya didampingi Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita.
Berdasarkan cerita AKBP Roland, pelaku ditangkap dari hasil penyelidikan petugas di lapangan pada Rabu (16/9). Kemudian pelaku digrebek di sebuah rumah kontrakan dan didapatkan barang bukti timbangan digital serta sabu seberat 479,90 gram.
"Anggota masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, masih mencari bandar besar tempat pelaku mengambil barang. Ini masih dalam penyelidikan," pungkasnya. (angga/tri)