Kapolres Heru: Pergub 79 Sedang Dibahas untuk Ditingkatkan Menjadi Perda

Minggu 20 Sep 2020, 11:15 WIB
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Heru Novianto saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat. (Yono)

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Heru Novianto saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat. (Yono)

JAKARTA – Kapolres Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Heru Novianto mengatakan, sedang membahas Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020, untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.

Pergub 79, dinilai tidak kuat dasar hukumnya untuk pihak kepolisian menggelar operasi Yustisi menegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

"Betul ini, pembahasan masalah Pergub ke Perda ini sedang kita bahas," ucapnya saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2020).

Heru menjelaskan, dalam menggelar operasi Yustisi pihaknya tidak selalu menerapkan tindak pidana terhadap masyarakat yang didapati tidak tertib aturan PSBB. Heru menambahkan, kehadiran Jaksa dan Hakim saat operasi Yustisi, apabila ditemukan jenis pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring).

"Memang Yustisi yang kita lakukan tidak semuanya menggunakan tindak pidana, jadi kita tetap menggunakam Pergub, kehadiran Jaksa dan Hakim ini apabila memang ada pelanggaran yang sifatnya yustisi atau pidana ringan itu yang kita gunakan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan Perda tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini Bapemperda sendiri, tengah melakukan kajian sebagai syarat pengajuan penyusunan Perda.

"Besar harapan saya Perda tersebut dapat segera tercipta dan terimplementasi di lapangan untuk melindungi warga di masa Pandemi Covid-19 seperti saat ini," ungkap Prasetio lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (18/9/2020). 

Untuk diketahui, Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 mengatur tentang pemberian sanksi pelanggar PSBB. (yono/tri)

News Update