JAKARTA - Dua perampok, DI (28) dan SB (28), masuk ke minimarket Alfamidi, Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk Jakarata Barat, Jumat (18/9/2020), diringkus petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
"Pelaku saat melakukan aksinya menakut-nakuti dan melukai korbannya dengan sebuah senjata airsoft gun jenis revolver," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono, Sabtu (19/09/2020).
Ia memaparkan kronologis kejadian yakni DI menodongkan senjata airsoft gun ke arah korban Aan Hairullah sambil berkata "tiarap". Sedangkan korban lainnya, Difa Apriman yang sedang menyapu dipukul kepalanya dan disuruh tiarap.
Saat korban tiarap, pelaku lainnya SB menuju meja kasir dan mengambil barang berupa uang dan HP milik Aan.
"Setelah menggasak barang curian, kedua pelaku berusaha kabur. Namun korban meneriaki dan berhasil mengejar kemudian menarik kedua pelaku hingga terjatuh," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Yudi Adiansyah menambahkan, Unit Buser yang sedang melaksanakan patroli kring wilayah mengetahui kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta hasil rampasan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1.220.600 dan satu unit HP jenis Vivo Y50.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp159 ribu, satu klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu butir peluru air soft gun.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang Pencuri an dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Talitha/win)