JAKARTA - Polres Kepulauan Seribu menghentikan penyelidikan kasus penemuan 5 mayat Anak Buah Kapal (ABK) dalam freezer Kapal KM Starindo Jaya Maju VI, di perairan Pulau Pari. Penghentian, karena tidak didapatinya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Morry Ermond mengatakan, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi hingga visum maupun otopsi jasad korban, didapati fakta para korban murni meninggal karena miras oplosan.
"Setelah kami visum tidak ada tanda-tanda kekerasan dan meninggal karena miras oplosan," kata AKBP Morry saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2020).
Baca juga: 5 Mayat ABK di Kapal Ikan Sudah Seminggu Disimpan Dalam Freezer
Hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi hingga hasil otopsi dan visum terhadap kelima jenazah ABK itu, Morry menegaskan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus itu.
Pihaknya pun juga sudah menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Ya, kasusnya berhenti karena tidak ditemukan unsur pidana," tegasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Penemuan 5 Mayat ABK dalam Freezer Kapal Ikan di Kepulauan Seribu
Seperti diketahui Polres Kepulauan Seribu menemukan 5 mayat ABK di dalam freezer kapal penangkap ikan KM Starindo Jaya Maju VI. Jasad itu ditemukan saat polisi sedang melakukan Operasi Yustisi di laut, di perairan Pulau Pari, Kamis (17/9/2020). (deny/ys)