ADVERTISEMENT

Senator Intsiawati Ayus: Lelang Jabatan Sekjen DPD Harus Sesuai UU MD3 dan Tatib 

Sabtu, 19 September 2020 23:47 WIB

Share
Senator Intsiawati Ayus: Lelang Jabatan Sekjen DPD Harus Sesuai UU MD3 dan Tatib 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Dewan Perakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Intsiawati Ayus meminta proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI dikembalikan pada mekanisme yang sudah tertuang dengan jelas dan runtut di dalam Undang-undang, Perturan, dan Tata Tertib DPD RI  yang ada, sehingga tidak menimbulkan persoalan besar di kemudian hari.

“Pergantian Sekjen DPD RI sifatnya sudah tetap, itu bagian dari kalender dan  rotasi jabatan yang harus dijalankan. Semua itu demi pemenuhan kinerja yang baik. Nah, awal dari kebaikan kita bersama itu  harus diawali juga dengan hal-hal yang baik, karnanya yang formal yakni UU, Peraturan , dan Tatib harus dipenuhi,” ujar Intsiawati , Sabtu (19/9) ketika dimintai tanggapannya ihwal lelang jabatan Sekjen DPD tersebut.

Dia menjelaskan, proses lelang jabatan Sekjen DPD RI itu harus sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib  (Tatib).

Menjawab pertanyaan, bagaimana jika UU, Peraturan dana Tatib DPD tidak dijalankan dalam pelaksanaan lelang jabatan Sekjen DPD  itu, Intsiawati mengaku tidak tepat menjawab pertanyaan seperti itu.

“Yang tepat menjawab dan wajib menjalankannya adalah Ketua, Pimpinan DPD, serta Sekjen sendiri . Mengapa Sekjen? Dalam suatu bangunan penyelenggaraan adminsitrasi, komandannya adalah Sekjen,” katanya.

Dalam konteks posisi dan mekanisme pemilihan Sekjen, Intsiawati menjelaskan, sebagaimana Pasal 414 ayat (1) UU MD3, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD RI, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.

Selanjutnya, papar Intsiawati, sebagaimana Pasal 317 Tatib DPD RI mengatur bahwa usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD RI diajukan setelah uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk Pimpinan DPD RI. Tim Seleksi tersebut terdiri dari unsur internal dan eksternal, dimana unsur internal terdiri dari anggota DPD RI perwakilan komite, Panitia Perancang Undang-undang (PPUU)  dan Panitia Urusan Rumah Tangga  (PURT).

Menurutnya, Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal yang dibentuk saat ini tidak berkonsultasi kepada Pimpinan DPD RI dan tidak mempunyai unsur anggota DPD RI sebagaimana ketentuan Tatib DPD RI.

Tentunya hal ini sangat disayangkan karena DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah harus menjaga marwah lembaga dalam semua hal, termasuk dari lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI ini.

Menjawab pertanyaan apa akibatnya bila mekanisme yang sudah jelas dan runtut dalam UU, Peraturan dan Tatib tidak dijalanlan? Intsiawati mengatakan, pasti berimplikasi pada hak dan kewajiban anggota DPD.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT