ADVERTISEMENT

DKPP: Pilkada Serentak 2020 Bisa Ditunda Jika Mendesak

Sabtu, 19 September 2020 14:55 WIB

Share
DKPP: Pilkada Serentak 2020 Bisa Ditunda Jika Mendesak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dapat ditunda mengingat jumlah korban yang terpapar virus corona atau Covid-19 semakin meningkat.

Secara regulasi penundaan Pilkada 2020 dimungkinkan karena diatur dalam UU No. 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 1 Tahun 2015 Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Demikian dikatakan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Alfitra Salamm APU saat acara Ngetren Media : Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Surakarta, Sabtu (19/9/2020).

"Dari segi regulasi (penundaan pilkada) itu dimungkinkan cuma persoalan sampai sekarang pemerintah, DPR, KPU belum membuka wacana penundaan tersebut," katanya.

Alfitra mengatakan, sebagai antisipasi agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas maka solusinya adalah bagaimana menekan seoptimal protokol kesehatan dilakukan. Karena hingga saat ini protokol kesehatan masih banyak dilanggar sehingga membuat klaster baru dalam penyebaran Covid-19. 

"Protokol kesehatan harus betul-betul dipatuhi. Ini dilakukan agar pelanggaran tidak semakin klimaks. Saya berharap pemerintah dan KPU memberikan sanksi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan. Harus ada Inpres penegakan protokol kesehatan. Perlu adanya regulasi baru di daerah, bagaimana sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Di Jakakrta dan Jawa Barat sudah ada sanksi dan denda uang," tegasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, TPD Jateng DKPP, Henry Wahyono mengatakan, peran Bawaslu dan KPU sangat diperlukan untuk mengetahui jika ada pelanggaran pemilu di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu peran aktif KPU dan Bawaslu harus ditunjukan untuk mengetahui tidak atau adanya pelanggaran dalam Pilkada serentak 2020.

Untuk diketahui dari akun Twitter @KawalCOVID19: Update virus corona nasional Jumat (18/9/2020) bertambah 3.635, total 232.628, Jakarta 1.113 kasus baru. Sehingga, totalnya kini menjadi 232.628 kasus. Pasien meninggal dunia bertambah 122, sehingga totalnya 9.222 orang.

Sememtara, pasien sembuh dari virus corona bertambah 2.585, totalnya menjadi 166.686. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi dalam 24 jam terakhir yakni 1.113 kasus. (rizal/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT