Dalami Unsur Pidana Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Polri Kembali Periksa Saksi

Sabtu 19 Sep 2020, 16:07 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dugaan unsur pidana Kebakaran Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung). Dugaan pidana tersebut mengarah pada unsur kesengajaan atau kelalaian.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, untuk mendalami dugaan unsur pidana penyidik akan memanggil beberapa saksi terkait kebakaran Gedung Kejagung, pada Senin (21/9/2020) depan.

"Tim penyidik gabungan sudah melayangkan surat pemanggilan pada Senin terhadap saksi-saksi yang potensial tentunya akan mencari siapa tersangkanya," kata Argo, Sabtu (19/8/2020).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan gelar kasus, pada Jumat (18/9/2020). 

Gelar perkara itu untuk meningkatkan kasus kebakaran dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian mengambil langkah perencanaan terkait dengan tindak lanjut setelah dinaikkan ke penyidikan. 

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebakaran Gedung Kejagung diduga mengandung unsur pidana. Hal itu diperoleh dari temuan di TKP oleh Tim Puslabfor Polri dan pemeriksaan 131 saksi.

Awal kebakaran terjadi di Lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian. Api kemudian merambat ke lantai atas dan bawah hingga menghanguskan seluruh gedung utama Gedung Kejagung pada Sabtu, 22 Agustus 2020. 

Listyo tengah mencari pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,12 triliun itu. Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ilham/win)

News Update