Wiraswastawan Korupsi TKD Kabupaten Bekasi Diciduk Tim Kejagung

Jumat 18 Sep 2020, 20:54 WIB
Buronan Korupsi 3 Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Bekasi, Diciduk Tim Tabur Kejagung.adji

Buronan Korupsi 3 Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Bekasi, Diciduk Tim Tabur Kejagung.adji

JAKARTA - Tim  Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menciduk buronan koruptor Ruislag Tanah Kas Desa (TKD) Laban Sari, TKD  Bojong  Sari, dan TKD Tanjung Sari di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi di rumahnya, Jumat (18/9/2020).

Terpidana yang berprofesi Wiraswasta Suryadi Pangestu, 56, dibekuk di Jl.Pulau Ratu Selatan Blok C 4/16 Modern Land RT 03/01 Kel. Kelapa Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, Kamis, 17 September 2020 kemarin sekira pk 19:30 WIB, mengamankan buronan korupsi yang telah buron selama 14 (empatbelas) tahun.

“Sebelumnya Suryadi Pangestu adalah terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Ruislag  TKD Laban Sari, TKD  Bojong  Sari, dan TKD Tanjung Sari di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” papar Hari dalam keterangannya Jumat (18/9/2020).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2050 K/Pid.Sus/2005 tanggal 25 Agustus 2006,  dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana 5 (lima) tahun denda Rp. 30 Juta Subsidiair 6 (enam) bulam kurungan, membayar uang pengganti Rp. 1.984.799.000 secara tanggung renteng dengan terpidana Rudi Alendes.

Pihak kejagung mengklaim telah menangkap buronan ke-76 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik sebagai Tersangka, Terdakwa, maupun sebagai Terpidana. (Adji/win)

News Update