TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang secara resmi memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang no. 70 dan 78 tahun 2020.
"Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang," ujar Arief kepada media, Jumat (18/9/2020).
Lebih lanjut Arief menerangkan dalam Perwal yang telah dibuat tersebut dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
"Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindakdengan sanksi berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda. Namun yang di utamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat," katanya.
Selain itu, lanjut Arief, selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL - RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa. "Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga," tegas Arief.
Sebagai informasi, dalam Perwal No. 70 dan 78 tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan. "Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," pungkas Wali Kota. (toga/ruh)