ADVERTISEMENT

Tersangka Pelaku Mutilasi Peragakan Pembantaian di Atas Kasur Aparteman

Jumat, 18 September 2020 19:23 WIB

Share
Tersangka Pelaku Mutilasi Peragakan Pembantaian di Atas Kasur Aparteman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Adegan rekonstruksi mayat mutilasi di Apertemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, kedua tersangka pasangan kumpul kebo yakni Djumadil Al Fajri, 26 dan Laeli Atik Supriyatin, 27, memperagakan pembunuhan di atas kasur hingga melakukan mutilasi terhadap korban (Rinaldi Harley Wismanu).

Dalam adegan itu, tersangka Fahri sudah bersembunyi di kamar mandi sudah menyiapkan batu bata, terlihat memukul dari belakang tengkuk kepala korban Rinaldi Harley Wismanu,33 sebanyak 3 kali. 

Saat pemukulan itu korban dalam posisi di atas sedang bersetubuh dengan tersangka Laeli di atas kasur. 

"Saat tersangka LAS dan korban berhubungan badan, lalu DAF keluar dari kamar mandi. Adegan sembilan, tersangka DAF memukul korban bagian kepala dan menindih dada korban," ungkap penyidik membacakan adegan rekontruksi, Jumat (18/9/2020).

Begitu korban jatuh pingsan, Fajri langsung menindihi dada korban lalu menghujani tubuh korban sebanyak 8 tusukan gunting hingga tewas bersimbah darah di atas kasur. 

"Setelah korban jatuh, tersangka DAF kemudian menusuk bagian dada korban. Adegan 13, tersangka DAF menusuk punggung korban delapan kali," kata penyidik.

Tusukan membabi buta itu, membuat percikan darah menempel di dinding kamar apertemen. Usai membunuh korban, dalam adegan itu, kedua tersangka juga terlihat mengecat dinding kamar dengan cat warna putih.

Termasuk mengganti seprei kasur yang berlumuran darah. Kasur lokasi penusukan juga terlihat sobek akibat tusukan gunting. Adegan lainnya kedua tersangka juga memperagakan memotong-motong tubuh korban 11 bagian pakai golok dan gergaji di kamar mandi.

Usai memutilasi, potongan tubuh korban dibungkus plastik lalu dimasukkan dalam 2 koper dan 1 tas rangsel milik korban lalu dibawa menggunakan taksi online ke Apertemen Kalibata City.

Sedangkan barang bukti sprei, cat dan gunting dibuang para tersangka ke tempat sampah Apertemen Pasar Baru Mansion. Adegan lainnya juga diperagakan bagaimana korban diperas tersangka. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT