ADVERTISEMENT

Tak Pakai Masker Saat Berkendara Sendiri Jadi Polemik, Begini Penjelasan Kasatpol PP

Jumat, 18 September 2020 15:06 WIB

Share
Tak Pakai Masker Saat Berkendara Sendiri Jadi Polemik, Begini Penjelasan Kasatpol PP

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Belakangan, sanksi yang diterapkan bagi pengendara tidak bermasker walau sedang sendiri di dalam mobil menjadi polemik. Namun, Kepala Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP, Arifin menegaskan, akan tetap menindak masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah maupun sedang berada di dalam mobil.

Sebab, menurutnya aturan tersebut mengacu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.

Dirinya menyebut, dalam Pergub tersebut sudah dijelaskan seluruh aktivitas dan kegiatan warga di luar rumah diwajibkan menggunakan masker.

Baca JugaDi Dua Lokasi Operasi Yustisi, Kapolda dan Pangdam Jaya Jaring 47 Warga Tak Pakai Masker

Dalam Pergub 88/2020, pada Pasal 18 ayat (4) butir c, juga tertulis bahwa pengguna mobil pribadi wajib menggunakan masker. Namun, di situ tidak dijelaskan, apakah si pengendara menyetir sendirian atau ada penumpang lainnya.

Sedangkan untuk pengenaan sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19.

Bagi masyarakat yang melanggar, tertulis dalam Pergub tersebut akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp250 ribu. Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp1 juta.

"Apakah dia berkendaraan ataupun tidak berkendara jadi ketika kita masuk kendaraan walaupun sendiri tetap kita menggunakan masker," ujar Arifin melalui YouTube kanal BNPB, dikutip Jumat (18/9/2020).

"Karena dalam perjalanan kalau dia tidak menggunakan masker kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil terbuka atau tidak," sambungnya.

Baca JugaDua Hari PSBB Ketat, 4.700 Orang Terjaring Razia Masker

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT