JAKARTA – Belakangan, sanksi yang diterapkan bagi pengendara tidak bermasker walau sedang sendiri di dalam mobil menjadi polemik. Namun, Kepala Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP, Arifin menegaskan, akan tetap menindak masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah maupun sedang berada di dalam mobil.
Sebab, menurutnya aturan tersebut mengacu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.
Dirinya menyebut, dalam Pergub tersebut sudah dijelaskan seluruh aktivitas dan kegiatan warga di luar rumah diwajibkan menggunakan masker.
Baca Juga : Di Dua Lokasi Operasi Yustisi, Kapolda dan Pangdam Jaya Jaring 47 Warga Tak Pakai Masker
Dalam Pergub 88/2020, pada Pasal 18 ayat (4) butir c, juga tertulis bahwa pengguna mobil pribadi wajib menggunakan masker. Namun, di situ tidak dijelaskan, apakah si pengendara menyetir sendirian atau ada penumpang lainnya.
Sedangkan untuk pengenaan sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19.
Bagi masyarakat yang melanggar, tertulis dalam Pergub tersebut akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp250 ribu. Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp1 juta.
"Apakah dia berkendaraan ataupun tidak berkendara jadi ketika kita masuk kendaraan walaupun sendiri tetap kita menggunakan masker," ujar Arifin melalui YouTube kanal BNPB, dikutip Jumat (18/9/2020).
"Karena dalam perjalanan kalau dia tidak menggunakan masker kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil terbuka atau tidak," sambungnya.
Baca Juga : Dua Hari PSBB Ketat, 4.700 Orang Terjaring Razia Masker
Arifin menegaskan, kebijakan itu diterbitkan semata-mata untuk melindungi masyarakat di tengah kondisi pandemi corona yang kian tinggi penularannya.