JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menyampaikan, aktivitas di sejumlah gedung perkantoran milik Pemprov DKI Jakarta dihentikan sementara dan langsung menerapkan bekerja dari rumah bagi para pegawai, selama 3 hari, setelah ditemukan kasus positif Covid-19.
Lebih lanjut Chaidir mengatakan, penghentian aktivitas sementara dan bekerja dari rumah tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Chaidir menyebut, kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang aktivitasnya dihentikan sementara dan menerapkan bekerja dari rumah itu lantaran harus disemprot disinfeksi / sterilisasi gedung.
Baca Juga : 2 Pejabat Pemprov DKI Terpapar Virus Corona, Gedung Blok G Balaikota Ditutup
Adapun kantor-kantor tersebut, di antaranya Balai Kota Jakarta Blok G, Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Kesehatan (pelayanan Posko Tanggap Covid-19 masih dibuka), sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru, dan Kantor Kecamatan Gambir.
"Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus dilakukan disinfeksi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan seluruh pegawai tetap bekerja dari rumah. Kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif Covid-19," terang Chaidir melalui keterangan tertulis, pada Jumat sore (18/9/2020).
Baca Juga : Dua Pejabat Terpapar Corona, Gedung Blok G Balaikota Disemprot Disinfektan
Seperti diketahui, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, pada pasal 9 ayat (2) huruf f, berbunyi, 'Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).
Selama penghentian aktivitas sementara itu, dilaksanakan disinfeksi dan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. (Yono/tha)