BEKASI - Kabar gembira buat seluruh penguris rukun warga (RW) di wilayah Kota Bekasi. Menyusul rencana Pemkot Bekasi kembali akan memberikan dana operasional sebesar Rp1 juta.
Pemberian bantuan uang itu untuk membantu penanganan penyebaran Covid-19. "Kemarin pimpinan dewan minta tolong untuk diberikan stimulus. Kami sedang bahas sekitar Rp1 juta," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Jumat (18/9/2020).
Selama pandemi, kata Rahmat, aparatur RW memiliki peran aktif dalam pemberdayaan ekonomi. Sekaligus mengawasi rumah makan dan tempat hiburan yang ada di lingkungannya.
Bukan hanya itu, kata Rahmat, sejauh ini aparatur RW selalu memonitoring kasus terkonfirmasi positif, orang dalam pemantauan, dan pasien dalam pengawasan (PDP)."Juga berfungsi tempat penyaluran logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri," ucapnya.
Menurut Rahmat, tugas RW adalah memfasilitasi warganya. Karena sudah tercapai pemerintah daerah berencana memberilan stimulus. Soal berapanya akan disesuaikan kemampuan anggaran.
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga sudah resmi memberlakukan pembatasan jam operasional. Surat edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan resmi diberlakukan pada Rabu 16 September 2020.
Diberlakukannya surat edaran ini buntut tidak ikutnya Kota Bekasi atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Aturan pembatasan jam operasional ini tertuang dalam SE Nomor 556/1211-Set.COVID-19 yang diterbitkan pada, Rabu, 16 September 2020.(yahya/ruh)