JAKARTA - Kepala Biro Umum Setda Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin menyampaikan, selama dua pekan kedepan Masjid Fatahillah Balaikota DKI Jakarta, tidak menggelar salat Jumat. Penutupan dilakukan seiring dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
"Tidak (menggelar salat Jumat). Iya (mengikuti PSBB Ketat)" ujarnya singkat, saat dihubungi wartawan, Jumat (18/9/2020).
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 959/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat dalam menangani virus Corona atau Covid-19.
Baca juga: Masjid Istiqlal Masih Tiadakan Salat Jumat untuk Umum
PSBB secara ketat di Jakarta mulai efektif pada hari Senin (14/9/2020). Kepgub tersebut, belaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan tanggal 27 September 2020.
Anies menerangkan, saat PSBB Ketat tempat ibadah yang ada di lingkungan pemukiman dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan untuk rumah ibadah yang lokasinya berada di tempat keramaian warga, seperti Masjid Raya, maka harus ditutup. Selain itu, rumah ibadah yang berada di zona risiko penularan Covid-19 tinggi harus ditutup.
Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat Rem Darurat, Kantor, Restoran, Tempat Ibadah di Jakarta Ditutup
"Tempat ibadah yang dikunjungi komunitas dari berbagai lokasi dan tempat ibadah di zona merah tak dibolehkan beroperasi. Misalnya di masjid raya, ditutup dulu," kata Anies, dalam konferensi pers secara daring, Minggu (13/9/2020). (yono/ys)