Pemprov DKI Memproses Penyusunan Pergub 79 untuk Ditingkatkan Jadi Perda PSBB

Jumat 18 Sep 2020, 18:43 WIB
Yayan Ruhana, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta/

Yayan Ruhana, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta/

JAKARTA - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI sedang melakukan proses penyusunan terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020 untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) terkait PSBB.

"Perda kita sedang proses penyusunannya, yang dari Pergub 79, kita tingkatkan menjadi Perda," ucap Yayan saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).

Untuk diketahui, Pergub 79  berisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020: 

Kendati demikian, Yayan belum bisa memastikan penyusunan Perda tersebut selesai, untuk kemudian diajukan ke Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. Yayan menjelaskan, penyusunan Perda butuh beberapa persyaratan untuk dapat diajukan. 

"Butuh waktu, justru kasih waktu dulu buat nyusun-nyusun, nyiapin Perdanya. Namanya Perda kan ada persyaratannya, untuk diusulkan gak cuma kayak bikin Pergub. Ada naskah akademislah atau ada penjelasan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan Perda tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini Bapemperda sendiri, tengah melakukan kajian sebagai syarat pengajuan penyusunan Perda.

"Besar harapan saya Perda tersebut dapat segera tercipta dan terimplementasi di lapangan untuk melindungi warga di masa Pandemi Covid-19 seperti saat ini," ungkap Prasetio lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (18/9/2020). 

Sesuai Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, memperkenankan pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat.

"Semoga aturan ini juga dapat memperkuat aturan yang telah ada sebelumnya," sambung politikus PDIP Perjuangan itu. (Yono/win)
 

News Update