TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan kepada para pemilik usaha seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan rumah makan termasuk juga pengelola pondok pesantren untuk membentuk gugus tugas atau satuan tugas penangananan dan penanggulangan Covid-19.
"Pak Wali (Walikota Tangerang, Arief) sudah terbitkan surat Edaran Nomer 800/2131-Bag. HUKUM/2020 yang isinya meminta kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk satgas penanganan Covid-19," papar Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, H. Mulyani saat ditemui di ruang kerjanya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/9/2020).
Mulyani menerangkan bahwa aturan tersebut diterapkan mengingat kasus Covid-19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir di Kota Akhlakul Karimah.
"Lonjakan kasusnya luar biasa, per Kamis (17/9/2020) kemarin ada penambahan 33 kasus positif. Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman vius corona tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Mulyani Pemkot Tangerang juga sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan Covid-19 di tingkat RT dan RW.
"Dari awal kasus corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kami sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang terdampak Covid," tuturnya.
Mengenai sanksi bagi pengelola usaha yang tidak menaati ketentuan surat edaran tersebut, Mulyani menegaskan bahwa pihak Pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Kami tidak akan segan untuk mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal Nomer 78 tahun 2020," tegasnya. (toga/ys)