SIDOARJO - Tim mobile Covid Hunter Sidoarjo menjaring 105 masyarakat yang masih ngeyel tidak mengenakan masker. Mereka digaruk petugas gabungan dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di kawasan Waru, Sidoarjo, Kamis (18/8/202) malam.
Para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 itu langsung dilakukan sidang di tempat dan dikenai sanksi sosial hingga denda senilai Rp150 ribu.
“Operasi Yustisi ini akan terus masif kami lakukan, hingga masyarakat jera dan akhirnya sadar bahwa betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker, sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji.
Mereka yang terjaring sebagian besar saat berkendara di Jalan Raya Brigjen Katamso dan jalan Pasar Wadungasri. Sebagian lagi terjaring dari sejumlah warung kopi. Warga yang terjaring dinaikkan truk untuk dibawa ke lokasi sidang di tempat di kawasan Perumahan Graha Tirta.
Mengetahui banyaknya warga yang terjaring, Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya dan Sekda Provinsi Jatim kemudian mendatangi lokasi sidang di tempat di Graha Tirta Waru. Sebelum masuk lokasi sidang, para pelanggar dicek satu persatu suhu tubuhnya dan mencuci tangan.
"Saya sempat berinteraksi dengan pelanggar, mereka punya berbagai macam alasan, mulai tidak mengertinya ada aturan seperti ini atau bawa masker tapi tidak dipakai," kata Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen M. Fadil Imran, mengatakan pihaknya bersama TNI dan jajaran Forkopimda bahkan hingga tingkat kecamatan juga desa akan terus menggelar operasi yustisi penegakan disiplin pelanggaran protokol kesehatan.
Personel gabungan didukung kekuatan tim Covid Hunter terus bergerak memburu warga yang tidak sadar pentingnya disiplin protokol kesehatan.
“Selain upaya mobile Covid hunter, keberadaan Kampung Tangguh Semeru guna menekan penyebaran Covid-19 juga terus dimaksimalkan. Guna mendisiplinkan penerapan aturan protokol kesehatan di desa-desa,” ucapnya. (ilham/ys)