Mencegah Penularan Tak Sebatas Menutup Kantor

Jumat 18 Sep 2020, 06:00 WIB

BEBERAPA gedung perkantoran di Jakarta ditutup untuk tiga hari ke depan karena ada pegawainya terpapar Covid -19. Penutupan perkantoran ini langkah tepat sebagai satu upaya mencegah penyebaran virus.

Data pun menyebutkan perkantoran pemerintah menjadi satu dari sekian klaster penyebaran virus yang perlu mendapat perhatian khusus.
Meski sampai saat ini klaster penyumbang kasus terbanyak masih diduduki rumah sakit, tetapi jumlah klaster perkantoran makin lama, kian meningkat.

Seperti diketahui, klaster adalah suatu konsentrasi atau kumpulan kasus di suatu tempat karena terjadi penularan yang berasal dari lokasi tersebut.
Hingga kini, dari klaster perkantoran sudah ada lebih dari 5 orang kepala daerah dan pejabat publik yang meninggal karena Covid-19. Terakhir Sekda DKI Jakarta, Saefullah yang meninggal pada Rabu (17/09/2020) karena Covid-19.

Untuk menekan meluasnya kantor pemerintah sebagai klaster, tentu bukan berhenti pada menutup sementara kantor. Penutupan kantor hanyalah tahap awal yang perlu dilanjutkan dengan langkah lanjutan yang lebih strategis dan komprehensif.

Mengapa? Perkantoran adalah tempat berkumpulnya para pegawai sehari - hari, terdapat beragam  aktivitas yang menuntut adanya interaksi.
Boleh jadi karakteristik perkantoran satu dengan lainnya berbeda, tetapi lazimnya interaksi antar- karyawan tak bisa dihindarkan.

Kadang karena tuntutan pekerjaan  mengharuskan tatap muka, meski tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan mengambil jarak, tetapi potensi penularan tetap terbuka. Belum lagi, jika penataan ruangan kurang mendukung upaya pencegahan.

Boleh jadi, upaya pencegahan selama beraktivitas di kantor sangat ketat, tetapi bagaimana selama perjalanan pergi - pulang kantor.
Ini yang perlu mendapatkan perhatian kita semua.

Karena itu, tiga strategi menangani pandemi melalui operasi yustisi, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19, dan penanganan spesifik klaster penularan di tiap provinsi, harus dilakukan secara masif.

Pola kebijakan tiap daerah bisa jadi berbeda karakteristiknya, tetapi tidak melenceng dari kebijakan terpusat. Maknanya, pemerintah pusat yang mengendalikan pola kebijakan daerah, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada masing - masing daerah.(*)

Berita Terkait

News Update