Makan di Tempat Dibubarkan Polisi, Pembeli dan Pedagang Bubur Pasrah

Jumat 18 Sep 2020, 09:18 WIB
Pengunjung sedang makan di warung bubur ayam dan roti bakar di Kebayoran Baru, Jaksel, dibubarkan petuga. (adji)

Pengunjung sedang makan di warung bubur ayam dan roti bakar di Kebayoran Baru, Jaksel, dibubarkan petuga. (adji)

JAKARTA - Sedang Asyik makan bubur di pinggir jalan Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Wolterwonginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejumlah remaja dibubarkan petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Kebayoran Baru. Kamis (18/9/2020) malam.

Sejumlah remaja yang sedang makan di lapak pedagang bubur dan roti bakar kaget dihampiri petugas yang terdiri polisi, TNI dan Satpol PP.

Pemprov DKI Jakarta sudah menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperketat dan tempat usaha makanan dilarang sediakan makan di tempat.

"Ini sedang PSBB ketat dilarang makan di tempat guna mencegah penularan virus Covid-19," ucap salah satu petugas ke salah satu remaja yang sedang makan.

Mereka pun mengerti, dan meninggalkan tempat. Petugas satpol PP pun memberikan teguran kepada pedagang lantaran masih menyediakan makan di tempat.

Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Jimmy Christian Samma dan Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung beserta jajaran.

Petugas berpatroli protokol kesehatan menyasar tempat-tempat usaha yang masih melayani makan di tempat. Dimulai dari Jalan Gunawarman-Senopati-Blok S-Wolterwonginsidi, Kebayoran Baru, Jaksel.

"Ya ada beberapa kami temukan PKL masih melayani makan di tempat. Kami berikan teguran keras terhadap penjual makanan. Untuk penindakannya kami serahkan ke Satpol PP," ucap Kapolsek. (adji/ys)

Berita Terkait
News Update