Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi Usulkan Perda Inisiatif PSBB

Jumat 18 Sep 2020, 16:11 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (Yono)

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (Yono)

JAKARTA - Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengusulkan klebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).  

Prasetio Edi Marsudi mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan Perda inisiatif tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat ini Bapemperda sendiri, tengah melakukan kajian sebagai syarat pengajuan penyusunan Peraturan Daerah (Perda). "Besar harapan saya Perda tersebut dapat segera tercipta dan terimplementasi di lapangan untuk melindungi warga di masa Pandemi Covid-19 seperti saat ini," ungkap Prasetio lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (18/9/2020). 

Sesuai Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, memperkenankan pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat. "Semoga aturan ini juga dapat memperkuat aturan yang telah ada sebelumnya," sambung politikus PDIP Perjuangan itu. 

"Mari bersatu, bersama disiplin sambil menunggu vaksin dan pandemi berakhir.Disiplin kita melindungi kita dan semuanya," tutupnya. (yono/ruh)

Berita Terkait

News Update