ADVERTISEMENT

Kemenkop UKM Perjuangkan LPS Koperasi Masuk RUU Cipta Kerja

Jumat, 18 September 2020 22:57 WIB

Share
Kemenkop UKM Perjuangkan LPS Koperasi Masuk RUU Cipta Kerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) sedang memperjuangkan masuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Jumat (18/9/2020).

Menurut Deputi Bidang Pengawasan KemenkopUKM Ahmad Zabadi, LPS Koperasi dinilai akan meningkatkan kepercayaan anggota koperasi dan memberikan rasa aman untuk menempatkan dananya di koperasi. Pertimbangan KemenkopUKM memperjuangkan dibentuknya LPS Koperasi, bukan hanya alasan sebagai jaring pengaman semata namun juga dapat memfasilitasi koperasi yang kesulitan likuiditas.

LPS Koperasi sesuai dengan model APEX, yang berarti “pengayom” bagi lembaga yang menjadi anggotanya dalam hal ini koperasi. Dia menyebutkan lembaga Apex dapat berfungsi sebagai lembaga penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance) dan dukungan teknis (tehnical support).

“Apabila ada anggota menghadapi kesulitan likuiditas dan permodalan, Apex dapat menjalankan fungsinya,” kata Zabadi dalam Siaran Pers KemenkopUKM Jumat (18/9/2020).

Dia mencontohkan Koperasi Sekunder dimana anggotanya bisa saja tidak hanya satu jenis koperasi saja melainkan untuk semua jenis koperasi. Dana yang terkumpul baru dapat digunakan ketika ada anggotanya mengalami kesulitan likuiditas dan permodalan sebagai upaya penyelamatan koperasi yang sedang sakit.

Zabadi mengatakan masalah likuiditas koperasi menjadi salah persoalan serius yang terjadi saat ini. Pembatasan aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19 telah memukul ekonomi anggota koperasi yang bergerak di UMKM.

Omzet anggota koperasi menurun sehingga tidak dapat mengembalikan pinjaman disisi lainnya anggota menarik dana simpanan yang ada di koperasi untuk dapat bertahan ditengah badai Covid-19. Hal ini secara otomatis berdampak terhadap likuiditas koperasi.  “Jika koperasi tidak dapat memenuhi permintaan penarikan dana anggota, dampak terbesarnya adalah ketidakpercayaan anggota kepada koperasi yang pada akhirnya terjadi rush money dan masalah hukum,” kata Zabadi. (adji/ruh)

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT