JAKARTA - Semakin maraknya penggunaan sepeda akhir-akhir ini mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terkait penggunaan sepeda.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020 untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
"PM 59/2020 ini ada beberapa aspek utama yang diatur, salah satunya persyaratan teknis sepeda yang digolongkan menjadi 2 kategori, yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga, " jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Jumat (18/09/2020)
Lanjut dia, sepeda kepentingan umum yang dimaksud adalah sepeda yang dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat. Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mal.
Adapun aturan tersebut mengatur keselamatan pesepeda di jalan. Setidaknya terdapat 7 jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” ujar Dirjen Budi. (Mita/win)