Kemenhub : Gedung dan Fasilitas Umum Wajib Sediakan Parkir Sepeda

Jumat 18 Sep 2020, 15:42 WIB
Dirjen Budi Setiyadi saat mendampingi Menhub Budi Karya dalam acara Sosialisasi Keselamatan Pengguna Sepeda yang dipandu Deddy Corbuzier, di Kantor Kemenhub Jakarta, Jumat (18/09/2020). 

Dirjen Budi Setiyadi saat mendampingi Menhub Budi Karya dalam acara Sosialisasi Keselamatan Pengguna Sepeda yang dipandu Deddy Corbuzier, di Kantor Kemenhub Jakarta, Jumat (18/09/2020). 

JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi berharap pengelola gedung dapat menyediakan tempat parkir sepeda

"Kami berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung. Sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita. Dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda,” ucap Dirjen Budi saat mendampingi Menhub Budi Karya di Kantor Kemenhub, Jumat (18/09/2020). 

Bukan tanpa alasan, pasalnya dalam PM 59/2020 yang terbit pada 14 Agustus 2020, dijabarkan bahwa parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah. 

Dalam PM 59/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.

Di situ juga tertulis bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok. (mita/ruh) 

News Update