JAKARTA - Angka kasus corona tertinggi kini banyak ditemukan di wilayah-wilayah perkantoran. Salah satunya adalah kantor pemerintahan yang justru menjadi klaster perkantoran di tengah pandemi Covid-19.
Terkait hal tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah membuat sejumlah aturan agar virus corona tidak terus menyebar, khususnya di lingkungan kementerian dan lembaga negara
Tjahjo menjelaskan di wilayah Jabodetabek khususnya seluruh Kementerian, Lembaga atau Satuan kerja Daerah (SKPD) wajib lapor secara rutin mengenai sistem operasional dan pembagian tugas ASN secara shift.
"Perlu diperhatikan khusus untuk K/L/D di wilayah Jabodetabek, melalui SE No.65 Tahun 2020, kami meminta para PPK melaporkan secara rutin setiap minggunya pelaksanaan pembagian tugas kedinasan (WFH/WFO) dan kerja shift bagi Pegawai ASN," kata Tjahjo, Jumat (18/9).
"Hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya penularan yajng terjadi di transportasi umum atau di lingkungan kantor," lanjutnya.
Baca Juga : Pejabat Terkena Covid-19, Satgas Sebut Klaster Perkantoran Makin Meningkat
Tak hanya itu, Kemen PAN RB juga selalu mengingatkan kementerian dan lembaga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Tjahjo pun menghimbau seluruh ASN kementerian dan lembaga wajib melaksanakan tes corona secara rutin.
"Kami tak lupa mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah untuk memastikan terlaksanannya protokol kesehatan dan penerapan 3M, yakni menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer, memastikan ventilasi udara dan memprioritaskan rapid test secara berkala kepada pegawai ASN," sambungnya.
Lebih lanjut, Tjahjo mengajak seluruh pegawai ASN untuk tetap disiplin protokol kesehatan selama bekerja dan memberlakukan pengawasan yang ketat di setiap kementerian dan lembaga. (tha)