ADVERTISEMENT

Fraksi PDIP Nilai Sanksi Warga Tidak Bermasker di Dalam Mobil Berlebihan

Jumat, 18 September 2020 09:10 WIB

Share
Fraksi PDIP Nilai Sanksi Warga Tidak Bermasker di Dalam Mobil Berlebihan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai, pemberian sanksi bagi warga yang sendirian di mobil tapi tidak menggunakan masker atau bermasker tapi diturunkan di dagu berlebihan.

Hal tersebut dikatakan Gembong, menanggapi viral wanita yang didenda karena menurunkan masker di dagu saat sendirian di mobil.

"Itu berlebihan lah. Ya nggak perlulah (didenda) kalau yang bersangkutan dalam mobil sendirian, toh kalaupun yang bersangkutan positif, tidak ada yang ditulari. Dengan mereka memakai masker itu sudah menunjukkan ketaatannya dalam penerapan protokol kesehatan, mungkin saat masker diturunkan yang bersangkutan sedang terganggu pernapasannya," kata Gembong, saat dihubungi wartawan, Jumat (18/9/2020).

Justru, Gembong mengkritik Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Dirinya beranggapan, pemberian sanksi seharusnya diatur lewat Peraturan daerah (Perda).

"Lagi pula kedudukan Pergub dalam pemberian sanksi denda kan lemah. Karena yang berhak memberikan sanksi denda itu Perda," ujarnya.

Adapun ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Warga diharuskan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, termasuk saat menggunakan kendaraan bermotor.

Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Dan denda itu berlipat (Progresif) jika melakukan pelanggaran yang sama. Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp 1 juta. (yono/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT