SOLO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) batal memutuskan hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang menghadirkan 5 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen yang diduga melakukan pelanggaran di Kantor KPU Solo, Jumat (18/9/2020).
Kelima anggota Bawaslu Kabupaten Sragen tersebut adalah, Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, Khoirul Huda sebagai Teradu I - V. Mereka diadukan oleh Mei Dwi Yuliana.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V tidak profesional dan tidak cermat dalam melantik Panwas Kecamatan Tanon terpilih Setyo Murniati.
"Supaya lebih objektif dan agar memiliki rasa keadilan, maka putusan sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap lima Bawaslu Sragen terpaksa kami tunda," kata Anggota DKPP Alfitra Salamm, Jumat (18/9/2020).
Alfitra mengatakan, ditundanya putusan pada sidang berikutnya agar bisa memberikan rasa keadilan kepada pengadu dan teradu.
"Dengan harapan kita memperoleh keterangan dari semua pihak. Kita hadirkan seluruh pihak terkait seperti dari KPU RI, KPU Sragen, dan pihak terkait juga. Serta dari Parpol. Jangan sampai sidang tidak mendengarkan dari semua pihak. Kita ingin hasil yang seadil-adilnya," tegasnya.
Sebagai salah satu pihak teradu, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo mengatakan, tidak ada satupun tahapan yang terlewatkan oleh pihak terkait, Panwascam Tanon, Setyo Murniati saat mendaftarkan diri sebagai Panwascam Tanon.
"Saat ada pengumuman Panwascam terpilih, baru ada laporan masuk dari masyarakat tentang petugas kami tersebut yang masih berpolitik aktif. Padahal sebelumnya tidak ada satupun formulir tanggapan masyarakat yang masuk terkait petugas kami yang masih berperan dalam politik aktif," ujarnya. (rizal/tha)