Diduga Banyak yang Kecipratan, KPK Telusuri Aliran Uang Proyek Fiktif Waskita Karya

Jumat 18 Sep 2020, 18:07 WIB
Gedung KPK.

Gedung KPK.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor proyek-proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Jumat (18/9/2020).

Diduga, banyak pihak yang kecipratan uang panas pekerjaan sub-kontraktor fiktir proyek tersebut. Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, sejumlah saksi yang ditelisik oleh penyidik terkait aliran uang panas itu, yakni para karyawan PT Waskita Karya, diantaranya, Ari Prasodo, Max Renov, Rittan Wisesa, Sapto Wiratno, Desy Subiyatiningsih, Megawaty, serta Junaedi.

Para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani (DSA). Mereka diperiksa pada Kamis, 17 September 2020. Selain menelisik soal aliran uang, penyidik juga menggali keterangan saksi terkait proses pemberian proyek ke sejumlah kontraktor.

"Penyidik menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan proses internal di PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada para subkontraktor dan juga aliran uang ke berbagai pihak atas diberikannya pekerjaan subkontraktor tersebut," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (18/9/2020).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS). Kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar. Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (adji/win)
 

Berita Terkait
News Update