JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, pihaknya telah membuka kanal pelaporan atau pengaduan yang dapat diakses pekerja maupun perusahaan jika ada kasus positif Covid-19 di lingkungan kerja atau kantornya.
Andri mengatakan, dalam hal ditemukan adanya pekerja yang menjadi kontak erat, suspek, probable, dan konfirmasi, dengan pasien Covid-19, dapat melaporkan melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan.
Selain itu lanjut Andri, Dinas maupun masing-masing Suku Dinas Nakertrans dan Energi juga telah memiliki email pelaporan atau aduan. Kanal atau layanan aduan online tersebut juga menjadi acuan untuk pihaknya melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran.
"Kami membuka kanal seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan kondisi apapun di perkantoran atau perusahaan. Kanal ini menjadi acuan untuk melakukan sidak dan kami anggap perlu untuk melakukan pemeriksaan," ungkap Andri di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Andri mengimbau perusahaan atau perkantoran di Jakarta agar kooperatif dan tidak memberikan informasi yang berbelit kepada petugas pengawas. Menurut Andri, kehadiran petugas pengawas untuk mengajak sekaligus memberi pembelajaran dan penyadaran kepada pengusaha untuk bersama-sama memerangi Covid-19. Selain itu, jika ada karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 lebih cepat melakukan tindakan pengendalian dan pencegahannya.
"Kehadiran kami untuk menyelamatkan kita semua, perusahaan, karyawan perusahaan dan di lingkungan. Penutupan itu hanya prosedur, bukan menutup mata pencahariannya, menghindari tingkat penyebarannya," tuturnya.
Berikut email layanan aduan atau pelaporan untuk karyawan dan perusahaan terkait kasus Covid-19:
- Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta: [email protected]; pengawasan.normakerja@yahoo.
- Sudin Nakertrans dan Energi Jaksel: sudinakertrans.selatan@
- Sudin Nakertrans dan Energi Jakut: sudinakertrans.utara@jakarta.
- Sudin Nakertrans dan Energi Jakbar: sudinakertrans.barat@jakarta.