ADVERTISEMENT

Buronan Kasus Curat Alfamart Berhasil Dibekuk Petugas

Jumat, 18 September 2020 20:25 WIB

Share
Buronan Kasus Curat Alfamart Berhasil Dibekuk Petugas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG – Buronan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Alfamart berhasil dibekuk petugas Polsek Rawa Jitu Selatan.

Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Alfamart yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK menjelaskan, buronan pelaku curat Alfamart tersebut ditangkap oleh pada hari Jum'at (18/09/2020), sekitas pukul 16.00 WIB, di Pasar Rawa Jitu Selatan.

"Adapun identitas buronan pelaku curat yang berhasil ditangkap berinisial UN alias SN (36), berprofesi motoris speedboat, warga Jalan Salak, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Iptu Wagimin, Jum'at (18/09/2020) malam.

Kapolsek menjelaskan, aksi curat Alfamart yang dilakukan oleh pelaku UN alias SN bersama dengan rekannya M.Pebri Setiono (26), yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala, terjadi Rabu (26/02/2020), sekitar pukul 04.30 WIB, di Kampung Gedung Karya Jitu.

Akibatnya pihak Alfamart mengalami kerugian diantaranya berupa uang tunai dilaci kasir sebanyak Rp. 200 Ribu, tape polytron, DVR CCTV, reciever satelit Ajinusa dan 308 bungkus rokok berbagai merk. Jika ditotal semua kerugian mencapai Rp. 26.273.000,- (dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

"Para pelaku ini masuk ke dalam toko Alfamart dengan cara merusak kunci pintu, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalamnya," jelas Iptu Wagimin.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Koesma/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT