BEKASI - Tindakan represif bakal diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mendisplinkan warganya terkait pembatasan aktivitas pada malam hari.
Bagi mereka yang masih bandel berkerumun dan nongkrong-nongkrong hingga larut malam akan disemprot air oleh pemadam kebakaran (Damkar).
Sebelumnya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas sampai pukul 21.00 WIB. Alun alun Kota Bekasi menjadi target lantaran di lokasi itu biasanya banyak masyarakat yang nongkrong hingga dini hari.
“Nah itu (alun-alun) yang enggak konsisten petugasnya, kita gunakan pemadam kebakaran, diguyur biar adem,” kata Rahmat Effendi.
Sementara itu, Walikota juga mengatakan, pengaturan jam operasional tempat makan sudah disesuaikan yakni sampai 21.00 WIB. Setelah itu, resto masih boleh buka namun hanya dibolehkan drive thru atau dibawa pulang.
Begitu pula dengan tempat hiburan malam, yang awalnya beroperasi hingga pukul 02.00 WIB menjadi hanya sampai jam 23.00 WIB.
“Itu (resto) kita sesuaikan dengan tutupnya mall jam 9 malam, setelah itu boleh melakukan drive thru, hiburan dari jam 2 pagi ke jam 11 malam, kita kurangi,” tutur dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Bekasi, Abi Hurairah, menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan damkar terkait penertiban aktivitas warga di malam hari.
“Dibubarkan, kita sudah koordinasi dengan pemadam kebakaran. Kalau semisalnya tidak bubar, kita semprot pakai damkar saja sudah,” jelas Abi. (yahya/tha)