ADVERTISEMENT
Kamis, 17 September 2020 16:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI - Pemkot Bekasi tetap memperbolehkan tempat hiburan malam beroperasi. Namun waktu operasionalnya dibatasi. Hal tersebut seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.COVID-19 yang dikeluarkan Pemkot Bekasi.
Untuk waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum seperti : Klab Malam, Cafe, Bar, Pub boleh beroperasi dari pukul 16.00 - 23.00 WIB. Tempat karaoke mulai pukul 12.00 - 23.00 WIB, Bilyard dan Panti Pijat/refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Sedangkan tempat musik hidup mulai pukul 18.00 - 23.00 WIB. Khusus area permainan anak atau gelanggan permainan mekanik mulai pukul 12.00 - 21.00 WIB. Untuk rumah makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away.
Sedangkan untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk gelanggang olahraga/pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. (yahya/ruh)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT