Satgas Penanganan Covid-19 Usulkan Paslon di Pilkada Kampanye Digital

Kamis 17 Sep 2020, 21:40 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid -19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid -19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)

JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengusullkan adanya inovasi dari pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan dbretarung di Pilkada untuk mengembangkan sistem digital dalam berkampanye.

Sehingga masa kampanye tidak membuat kerumunan orang yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid -19. "Harus ada upaya antisipasi kegiatan-kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti konser musik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid -19 Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Wiku meminta agar dilakukan penyesuaian dengan cara digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik. "Karena semua calon kepala daerah ini adalah calon-calon pemimpin yang sedang diuji kepemimpinannya dan tunjukkanlah pada seluruh masyarakat bahalwa kita bisa menjaga keselamatan rakyat kita semuanya," ujarnya.

Dia mengatakan kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama pada daerah peserta pilkada yang masuk dalam zonasi berisiko tinggi per tanggal 13 September. Jawa Timur dan Jawa Tengah berada pada zona risiko tinggi untuk pesetlrta pilkada. Karena memiliki jumlah persentase terbanyak. Ada 45 kabupaten/kota dalam zona merah (risiko tinggi) dan 152 kabupaten/kota risiko sedang.

"Artinya pengetatan protokol kesehatan wajib dilakukan di semua rangkaian kegiatan Pilkada. Ini harus menjadi catatan penting untuk semua daerah terutama pada dua wilayah ini," ujarnya.

Wiku  menyebut berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada 243 pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran itu dilakukan bakal pasangan calon (bapaslon) maupun partai politik.

"Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya ada (kandidat) yang positif (Covid-19) saat mendaftar. Terjadinya kerumunan arak-arakan pendukung, tidak menjaga jarak dan tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar," jelas Wiku.

Hingga 14 September 2020, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 60 bakal calon dinyatakan positif. Padahal Calon kepala daerah harus bisa memberi contoh disiplin yang baik kepada masyarakat. (johara/ruh)

 

Berita Terkait

News Update