Pemberlakuan PSBB Ketat, Pemprov DKI Terjunkan 20 Ribu Aparat Gabungan

Kamis 17 Sep 2020, 18:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, seusai melakukan sidak ke gedung perkantoran Wisma Mulia, Jakarta Selatan. (Yono)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, seusai melakukan sidak ke gedung perkantoran Wisma Mulia, Jakarta Selatan. (Yono)

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut saat diberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, Pemprov DKI menerjunkan lebih dari 20 ribu aparat gabungan.

Nantinya aparat gabungan akan mengawasi pasar, mal, perkantoran hingga tersebar di tiap sudut jalan dan berkeliling ke pemukiman warga untuk mengawasi dan menegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Aparat gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dibantu TNI Polri.

Baca JugaDua Hari PSBB Ketat, 4.700 Orang Terjaring Razia Masker

Kendati demikian, kata pria yang akrab disapa Ariza, berapa banyakpun aparat yang diterjunkan tidak akan cukup mengawasi tanpa ada kerjasama dari masyarakat.

"Namun demikian sekalipun sudah 20 ribu lebih aparat yang dihadirkan tidak cukup untuk mengawasi 11 juta warga yang ada di Jakarta. untuk itu, kami minta kesadaran, kedisiplinan, kepatuhan semua warga untuk mendukung program, protokol covid yang ketat ini," ucap Ariza saat melakukan sidak ke gedung perkantoran Wisma Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Ariza kembali meminta masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan. Jangan sampai ada saudara atau keluarga yang terpapar baru menyadari pentingnya disiplin protokol kesehatan Covid-19.

"Ini soal kemanusiaan, butuh kesadaran kita bersama, kesungguhan kita melihat ini, dan kita lihat berapa banyak sodara kita, keluarga kita yang terpapar, bahkan meninggal. Jangan menunggu sodara kita, teman kita meninggal baru kita sadar, bahwa covid ada," pungkasnya.

Baca JugaSenin Malam, Anies Sidak PSBB Ketat, Begini Hasilnya

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 959/2020 tentang Pemberlakuan PSBB ketat dalam menangani virus corona atau Covid-19.

PSBB secara ketat di Jakarta mulai efektif pada hari ini Senin (14/9/2020) lalu hingga dengan tanggal 27 September 2020. (Yono/tha)

News Update