JAKARTA - Pasangan kekasih yang memutilasi 11 bagian tubuh korban Rinaldy Harley Wismanu, (33) sangat sadis dan mengerikan. Tersangka DAF alias Fajri, 26 memutilasi tubuh korban seperti memotong daging hewan pakai golok dan gergaji besi.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, korban dimutilasi oleh kedua tersangka didalam kamar mandi Apertemen Pasar Baru Mansion, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 9 September 2020.
Baca juga: Kasus Mutilasi Rinaldy, Pasangan Kekasih Membeli Gergaji dan Golok untuk Memotong Tubuh Korban
"Habis dibunuh korban sempat dimasukkan ke dalam kamar mandi. Mereka kemudian membeli golok dan gergaji besi tak jauh dari apertemen di kawasan Pasar Baru," kata Handik, Kamis (17/9/2020).
Dikatakan, potongan tubuh korban dimutilasi dibagian semua sendi tubuh dan Kepala. Ke-11 bagian tubuh yang dipotong tersebut adalah kepala, lengan atas kanan kiri, tangan batas siku kanan kiri, paha kanan kiri, lutut kanan kiri, pergelangan kaki kanan kiri.
Tubuh yang telah dipotong tersebut, jelas Handik dimasukkan tersangka Fajri dibantu kekasihnya Las alias Laeli, 27 dalam 2 koper dan 1 tas rangsel. Didalam tas rang sel potongan tubuh yang dimasukkan ada pada bagian paha. "Sisanya dimasukkan para tersangka dalam dua koper yang sebelumnya telah dibungkus plastik. Koper tersebut merupakan milik korban untuk menyimpan pakaian," ucap Handik.
Kemudian untuk menghilangkan jejak, kedua tersangka menutupi bercak darah di dinding menggunakan cat yang di beli dari toko matrial di Pasar Baru. Begitujuga dengan kain sprei yang berlumuran darah diganti juga dibeli dikawasan tersebut.
Mayat korban lalu dibawa para tersangka menggunakan taksi online dengan menyewa kamar di lantai 16, Tower Ebony, Apertemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Koper dan tas rangsel tersebut lalu ditinggalkan di kamar apertemen.
Baca juga: Kasus Mutilasi Rinaldy, Tersangka Laeli Cat Rambutnya Warna Pirang Agar Tidak Dikenali
Para tersangka lalu menyewa rumah kontrakan di Perumahan Permata Cimanggis, Tapos, Depok untuk menguburkan jasad korban. Mereka sudah menggali lubang dibelakang kontrakan menggunakan cangkul dan sekop.
Hingga akhirnya keduanya dibekuk, Rabu (16/9/2020) malam oleh tim gabungan Unit 3 dan Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kontrakan tersebut. Tersangka Fajri sendiri terpaksa kedua kàkinya ditembak lantaran melawan petugas.