"Menjaga iklim yang kondusif dengan menunda proses hukum, dari penyelidikan sampai dengan eksekusi, terhadap calon pasangan di setiap tahapan proses pilkada," kata Burhanuddin
Selain itu, Burhanuddin meminta aparatur kejaksaan menjaga netralitas, independensi, dan objektivitas personel
Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan pilkada. Pihaknya meminta jajarannya berhati-hati di media sosial dengan tidak menyampaikan dukungan terhadap paslon tertentu.
"Termasuk tidak mengeluarkan maupun menanggapi pernyataan-pernyataan di jejaring dan media sosial yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap calon pasangan kepala daerah tertentu," ujarnya.
Burhanuddin juga meminta aparatur kejaksaan mendeteksi dini berbagai kemungkinan persoalan yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
"Memperkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan," ungkapnya. (win)