ADVERTISEMENT

Komisi II DPR RI Desak KPU Meniadakan Konser Kampanye Pilkada

Kamis, 17 September 2020 14:58 WIB

Share
Komisi II DPR RI Desak KPU Meniadakan Konser Kampanye Pilkada

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengkaji ulang aturan tentang calon kepala daerah yang akan menggelar konser saat kampanye. Sebab, menurutnya, kerumunan warga ketika digelarnya konser akan memicu penularan Covid-19.

"KPU perlu melakukan kajian. Pertama bahwa pelaksanaan pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya. Karena pilkada kali ini ada pandemi Covid-19. Nah satu pandemi kan ada anjuran jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan pandemi Covid-19,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PAN Guspardi Gaus saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Ia menjelaskan, konser musik sebenarnya tidak efektif bagi calon kepala daerah untuk membesarkan diri. Hal ini lantaran Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang.

Selain tidak efektif menjaring pemilih, kata dia, konser biasanya membutuhkan biaya yang besar. 

Untuk itu, ia menyarankan pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan dan partai politik pengusung mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah pandemi.

"Artinya bagi paslon rasanya tidak efektif karena berbiaya tinggi, dalam langkah sosialisasi konser ini untuk yang datang supaya kenali paslon kan gitu. Sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan," ujar Guspardi.

Politikus PAN ini mendorong KPU, Bawaslu, partai politik dan pasangan calon kepala daerah membuat kesepakatan terkait kesehatan harus diutamakan agar tidak memicu penularan Covid -19.

"Antara KPU, partai politik dan paslon untuk ditentukan, membuat kesepakatan agar mengutamakan kesehatan ketimbang membuat konser," papar anggota Baleg DPR RI tersebut. (rizal/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT