Kemensetneg Datangi KPK Terkait Aset Monas, TMII  dan Gedung Veteran

Kamis 17 Sep 2020, 06:45 WIB
Monas, aset barang milik negara.

Monas, aset barang milik negara.

JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) men datangi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk bwerkoordinasi terkait penertiban dan pemulihan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp571,5 triliun, Rabu (16/9/2020).

Aset yang perlu mendapat perlindungan, antara lain Monumen Nasional (Monas), Taman Mini Indonesia Indah (TMII), kawasan Gedung Granada Gedung Veteran, Semanggi, Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Sekretarsi Kemensetneg Setya Utama dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan. "Kami juga berharap agar KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya," kata Setya.

Setya memerinci nilai aset Kemensetneg per Selasa, 15 September 2020. Antara lain, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp347,8 Triliun.

Kemudian BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 Triliun, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) senilai Rp10,2 Triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp2 Triliun. 

"Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi," kata Setya.

Kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.

Kasatgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha, mengatakan pemanfaatan aset seperti GBK, Kemayoran, dan TMII, belum optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.

Kemensetneg merupakan salah satu instansi pemerintah yang menjadi perhatian KPK. "Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara," imbuh Asep. (adji/win)

News Update