Keluyuran Tak Pakai Masker, 5 Warga Depok Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Kamis 17 Sep 2020, 18:03 WIB
Kapolsek Beji Kompol Fatimah didampingi unsur tiga pilar menggelar operasi Yustisi (angga)

Kapolsek Beji Kompol Fatimah didampingi unsur tiga pilar menggelar operasi Yustisi (angga)

DEPOK - Kapolsek Beji, Kompol Fatimah menggelar operasi yustisi gabungan masker di persimpangan keluar pintu Tol Kukusan, Jalan KH. M. Usman, Kukusan , Beji, Kota Depok, Kamis (17/9/2020). Warga yang keluyuran tak pakai masker langsung dijaring dan diganjar sanksi.

"Operasi yustisi yang kita lakukan pada pertama hanya bentuk teguran dan pembagian masker. Namun untuk operasi kedua ini menjaring lima orang ada dikenakan sanksi sosial berupa menghafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,"ujarnya.

Mantan Kapolsek Pasar Rebo, Jakarta Timur ini mengungkapkan sebanyak 39 personel gabungan Koramil, Dishub dan Pol PP diturunkan dalam operasi yustisi. "Pelaksanaan operasi yustisi masker akan dilakukan sampai tanggal 30 September dengan sasaran penggunaan masker serta tidak menerapkan ketat protokol kesehatan Covid-19 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,"ungkap perwira jebolan Wira Asta Brata (WAB) ini.

Hasil pantauan evaluasi dalam operasi yustisi kali ini adalah lanjut Kompol Fatimah pada umumnya masyarakat khususnya warga Kecamatan Beji sudah disiplin dalam penggunaan masker. Namun ada beberapa orang yang masih ditemukan tidak tertib bahkan dengan sengaja tidak menggunakan masker serta protokol kesehatan.

"Kita menghimbau kepada warga Beji khususnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Selain itu untuk tempat pemilik tempat usaha juga mentaati peraturan yang telah dibuat sesuai Perwali Nomor 60 Tahun 2020,"pungkas perwira mahir dibidang ilmu Reserse ini. (Angga/m8/ruh)

Berita Terkait

News Update