JAKARTA – Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, kasus pembunuhan dengan mutilasi yang ditemukan di Apertemen Kalibata City ternyata sudah direncanakan oleh tersangka pelakunya, yakni pasangan kekasih DAF alias Fajri (26) dan LAS alias Laeli (27).
Menurut Irjen Nana, pembunuhan dilakukan di Aparteman Pasar Baru Mansion, dilakukan pasangan itu. Pelaku pria ngumpet di kamar mandi, memukul kepala korban denan batu bata dan serangan-serangan berikutnya. Setelah tewas, kedua tersangka (pasangan kekasih Fajri dan Laeli) keluar apertemen membeli golok dan gergaji besi untuk memotong mayat korban 11 bagian. Kemudian kedua tersangka membeli sprei dan selimut baru serta cat putih untuk menutupi bercak darah di tembok.
Potongan mayat korban tersebut, sambung Nana dimasukkan kedua tersangka ke dalam 2 koper dan 1 tas ransel dibawa ke Apartemen Kalibata City Tower Eboni lantai 16 untuk disimpan sementara menggunakan taksi online.
"Kemudian kedua tersangka menguras isi rekening milik korban Rp 97 juta, dibelikan logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor NMax, dan menyewa rumah di Permata Cimanggis Cluster Jamrud yang akan digunakan untuk mengubur mayat korban," katanya.
Dari kedua tersangka polisi menyita, 11 Emas Antam mulai total seberat 11,5 gram, 2 Laptop, 2 Cincin Emas BULGRI, Emas CARTIES dan IPOD warna Gold. Kemudian 4 handphone, dompet, jam tangan, Kunci Apartemen No. 27-C1, kartu Akses Reddorz No. 214, Tas CHARLES dan KEITH.
Selanjutnya, 7 struk pembayaran ATM BCA, 3 Nota Pembayaran TOKO KEMENANGAN Gold dan JAWELLERY, 5 Nota Pembayaran Emas Toko Model Manis Gold dan JAWELLERY, Nota Pembayaran Kamar 214 YPPI NOMESTEAD, berbagai macam Kartu Visa Bank, cangkul, sekop dan berbagai barang bukti lainnya. (ilham/win)