ADVERTISEMENT

Jam Operasional Pedagang di Alun Alun Bekasi Dibatasi Hingga Jam 21.00

Kamis, 17 September 2020 18:16 WIB

Share
Jam Operasional Pedagang di Alun Alun Bekasi Dibatasi Hingga Jam 21.00

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta para pedagang yang biasanya berjualan di Alun alun Kota Bekasi mematuhi aturan pembatasan aktivitas hingga pukul 21.00 WIB.

“Kalau masih ada lagi pedagang kuliner yang buka lewat sampai jam 9 malam, kita bersihkan,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (17/9/2020).

Rahmat menambahkan, kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penularan COVID-19. Untuk itu para pedagang bisa mengikuti aturan yang sudah diputuskan pemerintah daerah.Untuk kegiatan usaha rumah makan di dalam mal, kata dia, dibatasi sampai pukul 21.00. Atau berbarengan dengam ditutupnya pusat perbelanjaan dan mal.

Kemudian, untuk rumah makan diluar mal, kata dia, mereka dilarang melayani makan di tempat. Kemudian tempat hiburan dari pukul14.00 ke pukul 23.00 akan dikurangi juga waktunya.“Kebijakan tutup operasional pukul 21.00 itu berlaku ke pedagang kaki lima, kedai kopi, dan rumah makan kecil lainnya,” katanya lagi. (yahya/ruh)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT