Jam Operasional Pedagang di Alun Alun Bekasi Dibatasi Hingga Jam 21.00

Kamis 17 Sep 2020, 18:16 WIB
Alun Alun Kota Bekasi. (Ist)

Alun Alun Kota Bekasi. (Ist)

BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta para pedagang yang biasanya berjualan di Alun alun Kota Bekasi mematuhi aturan pembatasan aktivitas hingga pukul 21.00 WIB.

“Kalau masih ada lagi pedagang kuliner yang buka lewat sampai jam 9 malam, kita bersihkan,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (17/9/2020).

Rahmat menambahkan, kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penularan COVID-19. Untuk itu para pedagang bisa mengikuti aturan yang sudah diputuskan pemerintah daerah.Untuk kegiatan usaha rumah makan di dalam mal, kata dia, dibatasi sampai pukul 21.00. Atau berbarengan dengam ditutupnya pusat perbelanjaan dan mal.

Kemudian, untuk rumah makan diluar mal, kata dia, mereka dilarang melayani makan di tempat. Kemudian tempat hiburan dari pukul14.00 ke pukul 23.00 akan dikurangi juga waktunya.“Kebijakan tutup operasional pukul 21.00 itu berlaku ke pedagang kaki lima, kedai kopi, dan rumah makan kecil lainnya,” katanya lagi. (yahya/ruh)

Berita Terkait
News Update