Irjen Napoleon Kembali Datangi Bareskrim Lengkapi Berkas Perkara Kasus Suap Red Notice

Kamis 17 Sep 2020, 20:21 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte.

Irjen Napoleon Bonaparte.

JAKARTA - Untuk melengkapi berkas perkara kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte kembali mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020) sore.

Irjen Napoleon datang mengenakan baju dinas polri ditemani dua pengacaranya. Ia menyebutkan, kedatangannya ke penyidik Bareskrim Polri melengkapi sejumlah berkas perkara terkait adanya kekurangan dalam berkasnya.

"Saya melengkapi beberapa berkas," kata Irjen Napoleon singkat, Kamis (17/9/2020) sore.

Sementara itu, Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka menjelaskan, kedatangan kliennya untuk melengkapi beberapa berkas sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk segera dilengkapi.

"Berkas yang dikirim kemarin oleh Kabareskrim dikembalikan lagi oleh Kejagung. Ada beberapa tanda tangan BAP tapi intinya melengkapi keterangan-keterangan yang sudah ada dalam pemeriksaan," tukasnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah mengirim berkas perkara Irjen Napoleon kemudian dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperbaiki (P19) oleh penyidik Bareskrim Polri.

Irjen Napoleon Bonaparte sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerima suap. Ia dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (ilham/win)

Berita Terkait
News Update