Gelontorkan Rp695,2 Triliun untuk Pandemi Corona, Pemerintah: Paling Parah Jawa Barat dan DKI Jakarta

Kamis 17 Sep 2020, 09:02 WIB
Dirjen Binalattas, Budi Hartawan. (ist)

Dirjen Binalattas, Budi Hartawan. (ist)

Kebijakan kelima yakni memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.

Keenam, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri. Ketujuh, menyediakan panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja.

Budi Hartawan menambahkan untuk menjalankan lifelong learning, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan kebijakan triple skilling. Yakni skilling, menargetkan calon pekerja agar memiliki keterampilan untuk bekerja. Upskilling, menargetkan pekerja untuk meningkatkan keterampilan agar tetap up to date dengan perkembangan teknologi maupun untuk pengembangan career. Re-skilling, menargetkan pekerja ter-PHK yang terdampak perubahan teknologi atau yang ingin alih pekerjaan. (rizal/ys)

Berita Terkait

News Update